Sehubungan telah terbentuknya Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai sebagai tindak lanjut Kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintahan Serdang Bedagai dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, makan dipandang perlu untuk melakukan rapat terkait Mekanisme (Alur Proses) dan Standar Operasional Prosedur Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami mengundang saudara untuk hadir pada:
Hari/tanggal : Kamis, 7 Februari 2019
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Jl. Negara No.300 Sei Rampah 20695
Acara : Rapat terkait Mekanisme (Alur Proses) dan Standar Operasional Prosedur Tim Teknis Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatiannnyadiucapkan terima kasih.
Acara ini akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 7 Februari 2019
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Jl. Negara No.300 Sei Rampah 20695
Acara : Rapat terkait Mekanisme (Alur Proses) dan Standar Operasional Prosedur Tim Teknis Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai.
Daftar dokumen yang menyangkut acara ini :
Undangan Rapat Alur Proses dan SOP Tim Teknis Layanan Terpadu Download
© 2018 Agenda Bupati Serdang Bedagai